“SBI harus dikoreksi. SBI hanya menjadi market label. Subtansinya tidak memiliki mutu berkelas internasional,” Dedi S. Gumelar - Anggota Komisi X DPR RI
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Aih. Bangga sekali rasanya mengetahui label itu melekat pada sekolah menengah negeri tempat saya menempuh pendidikan sekitar enam tahun yang lalu. Label itu bertengger dengan jumawa pada plang di halaman depan tempat yang dahulu saya jadikan sebagai rumah kedua.
Eh. Bangga? Tunggu dulu.
Yang mengusik kebanggaan adalah tingginya biaya untuk menempuh pendidikan di sekolah RSBI kini. Informasi biaya saya dapatkan dari seorang sepupu yang coba memasukkan anak pertamanya ke salah satu SMP Negeri yang berlabel RSBI. Menurut hemat saya, pada awalnya label RSBI akan menambah tingkat permintaan (demand) secara signifikan dari para calon siswa untuk masuk menjadi bagian sistem pendidikan sekolah. Lalu seolah bersambut, tingginya permintaan itu berbanding lurus dengan tingginya biaya (baca:harga) masuk sekolah RSBI.
Apakah telah terjadi teori permintaan-penawaran ekonomi, dimana harga komoditas akan naik di saat permintaan merangkak naik?
Sangat sinis nampaknya jika mengarahkan pandangan kepada komersialisasi pendidikan. Toh kita berbicara tentang lembaga pendidikan negeri. Bukan lembaga pencari keuntungan privat. Yang saya ingat saat saya masih menjadi siswa di dalamnya dan label RSBI belum disematkan, biaya masuk bagi siswa baru tak terlalu jauh berbeda dengan sekolah menengah lain yang bukan dalam status “sekolah favorit”.
Setahu saya, tiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Lalu UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan juga pasal tentang rentang usia 7-15 tahun yang wajib mengikuti pendidikan dasar - yang kita kenal dengan wajib belajar sembilan tahun.
Selanjutnya saya mengetahui bahwa dalam UU yang sama, disebutkan pasal lain tentang keharusan pemerintah daerah untuk sekurang-kurangnya menyelenggarakan satu pendidikan di setiap jenjang menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Ternyata label RSBI itu berasal dari salah satu produk hukum pemerintah juga.
Sekolah negeri harusnya menjadi bentuk upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya menyelenggarakan sistem pendidikan bukan? Makanya mengapa di negara-negara maju, biaya di masa wajib belajar itu digratiskan sepenuhnya - misalnya Jepang. Orang tua siswa dibebaskan dari segala biaya kecuali biaya makan bagi sang anak di waktu sekolah yang ditanggung sendiri. Di Indonesia, seperti yang kita ketahui sendiri: pemerintah masih bergerak dengan program Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang menyokong pendidikan di masa wajib belajar sembilan tahun pada sektor operasional saja. Itu pun masih terjadi sengkarut di lapangan karena ternyata masih banyak kasus pemungutan uang SPP, pembayaran buku dan LKS yang seharusnya dapat ditanggulangi oleh dana bantuan.
Pada akhirnya, sekolah negeri RSBI hanya menjadi sekolah bagi kaum-kaum khusus - sebut saja kaum elite. Yaitu mereka yang bernilai baik dan berkemampuan ekonomi kuat. Syarat nilai untuk masuk ke sekolah RSBI, menurut saya masih cukup logis. Tetapi menyoal tentang golongan ekonomi kuat yang bisa bersekolah di dalamnya, itu yang saya tak setujui. Andai pun ada jatah masuk bagi golongan ekonomi lemah untuk bersekolah di dalamnya, jumlahnya tak banyak - berkisar di angka 5%. Padahal kuota yang ditetapkan pemerintah harusnya mencapai angka 20%. Dalam artian sudah ada jatah bagi kaum tidak mampu untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah RSBI tetapi angkanya belum ideal. Di samping itu, ternyata pemerintah daerah menyerahkan masalah biaya penerimaan siswa baru sepenuhnya kepada pihak sekolah, yang berarti bahwa pihak sekolah dapat menentukan jumlah pungutan kepada calon siswa sekehendak mereka.
Pada dasarnya orang tua mana yang tak berharap anaknya mendapat pendidikan berkualitas? Internasional pula. Tapi mirisnya realita, yang akan menjadi insan berkualitas internasional lewat sistem pendidikan sekolah menengah negeri adalah kaum berduit. Di luar negeri, sistem pendidikan RSBI dinyatakan gagal dan ditinggalkan. Di Indonesia, sistem ini masih tetap dikembangkan. Hal ini menjadi sangat sulit untuk dicapai karena sekolah-sekolah yang berlabel RSBI harus sudah siap sepenuhnya menerapkan kualitas internasional pada mutu guru, infrastruktur dan manajemen sekolah. Pengutamaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar juga memprihatinkan. Padahal di Jepang, China, dan Korea justru tetap menggunakan bahasa nasional - tetapi siswanya memiliki kualitas dunia.
Sekolah negeri harusnya menjadi sekolah rakyat karena masih langsung berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Berbeda dengan sekolah swasta yang dibawahi oleh yayasan tertentu. Berimbas pada biaya pendidikan, sekolah negeri seharusnya memiliki tarif rakyat yang tak mencekik leher. Tak mengapa jika pendidikan sekolah swasta berbiaya tinggi. Itu urusan yayasan terkait yang memiliki kerangka berbeda tentang ” penyelenggaraan pendidikan berkualitas” dengan mensyaratkan tingginya biaya pada operasional siswa. Lantas saat sekolah negeri mahalnya mendekati sekolah swasta, untuk apa label negeri disematkan? Ya, barangkali untuk pelaksanaan sistem pendidikan ala sekolah favorit demi mencetak kaum elitis terdidik. Pemerataan pendidikan berkualitas masih menjadi utopia semu untuk waktu dekat kini.
Entah mengapa, saya lebih senang menyebutkan kepanjangan RSBI sebagai:
Rintisan Sekolah Bertarif Internasional.
Semoga fenomena ini hanya bentuk tolakan berat sesaat untuk menuju sistem pendidikan nasional yang cemerlang. Semoga RSBI ini tak jadi upaya formalitas untuk memenuhi syarat aturan pemerintah. Semoga kelak, pendidikan berkualitas internasional di negeri ini dapat dinikmati semua pihak.
Termasuk anak para nelayan, petani dan buruh angkut.
Referensi:
http://pekanbaru.tribunnews.com/2011/08/02/mendiknas-spp-itu-haram
http://www.cybernews.tv//view/video/30118/siswa-tak-mampu-masuk-rsbi
http://www.pastibos.com/wah-desakan-hentikan-rsbisbi-menguat.html


